PANGKEP - Polres Pangkep menggelar Press Release Pengungkapan kasus Narkoba yang berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Rabu Siang 31 Januari 2024.
Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Iptu Arman dari Satresnarkoba Polres Pangkep.
AKP Imran menjelaskan bahwa pada pengungkapan kasus Narkoba dari laporan Polisi sebanyak dua kasus yakni :
LP.A/01/1/2024/SPKT Satresnarkoba/res Pangkep/Sulsel tanggal 03 Januari 2024. TKP Jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Tumampua kecamatan Pangkajene, Pangkep dengan barang bukti 0, 32 gram. Tersangka inisial I. Umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan: tidak bekerja, dengan alamat kecamatan Turikale kabupaten Maros.
LP.A/03/01/2024/SPKT satresnarkoba/res Pangkep/Sulsel, tanggal 21 Januari 2024. TKP Jalan Sukowati Kelurahan Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. BB 0, 23 gram.
Kemudian disebutkan Jumlah tersangka keseluruhan 3 orang, jumlah barang bukti keseluruhan sabu sebanyak 3 sachet dengan berat bruto keseluruhan 0, 55 gram
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui Pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan Pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (Herman Djide)