Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Tim Tabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik

    Tim Tabur Kejaksaan Agung  RI Bersama Tim Tabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pembangunan Pasar  Rakyat  Babo Distrik
    Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Tim Tabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik

    MAKASSAR - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Teabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat berhasil diamankan, pada hari ini Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar,

    Buronan kasus Korupsi pembangunan pasar rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat tahun anggaran 2018 yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial JBB (umur 57 tahun / Pekerjaan Kontraktor) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak). Akibat perbuatan Tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000, - (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.

    Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.

    Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.   

    Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu :

    • Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    • Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     Sumber :Kasi Penkum Kejati SulSel  SOETARMI S.H., M.H. Hp. 081342632335 (HR)

    makassar-sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau Harapkan...

    Artikel Berikutnya

    Berlayar Antar Pulau Desa Binaan,  Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami